Mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam mencakup pemberian yang haram, tidak bernilai, memberatkan, atau tidak jelas bentuknya. Ketentuan ini berlaku agar mahar benar-benar menjadi hak istri yang sah, bukan sekadar formalitas dalam akad nikah.
Banyak calon pengantin masih bingung membedakan mahar yang sah dengan yang justru melanggar syariat. Artikel ini merangkum tujuh jenis mahar yang dilarang beserta cara memilih mahar yang tepat untuk pernikahan Anda.
Daftar Mahar yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
Berikut adalah beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam islam, antara lain:
1. Mahar yang Haram
Mahar yang haram dilarang baik karena zatnya maupun cara memperolehnya. Contohnya minuman keras, babi, barang curian, atau uang hasil riba dan judi.
Suami wajib memberi mahar yang halal karena mahar menjadi bagian dari ibadah pernikahan. Jika mahar yang diberikan ternyata haram, istri berhak menerima mahar pengganti yang wajar dan halal.
2. Mahar yang Berlebihan
Syariat tidak menetapkan batas jumlah mahar, namun sangat menganjurkan agar tidak berlebihan. Mahar yang terlalu tinggi berisiko menghambat proses pernikahan dan memberatkan pihak laki-laki.
Pernikahan yang mudah dan tidak memberatkan dipandang membawa keberkahan lebih besar. Kesederhanaan dalam menentukan mahar mencerminkan niat baik kedua pihak untuk membangun rumah tangga.
3. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan berarti nilainya melampaui kemampuan finansial calon suami secara nyata. Hal ini berbeda dari mahar berlebihan, karena fokusnya ada pada kesanggupan pemberi mahar.
Mahar semacam ini bisa membuat pernikahan tertunda atau bahkan batal karena tekanan finansial. Idealnya, mahar disepakati bersama sesuai kemampuan calon suami tanpa memaksakan diri berutang.
4. Mahar yang Tidak Jelas atau Tidak Bernilai
Mahar harus jelas jenis, bentuk, dan nilainya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Mahar berupa janji tanpa wujud, utang tanpa kejelasan waktu pembayaran, atau ucapan kasih sayang semata termasuk kategori ini.
Ketidakjelasan semacam ini disebut gharar dan tidak diperbolehkan dalam akad apa pun, termasuk akad nikah. Mahar tetap boleh sederhana asalkan bentuknya konkret, seperti cincin, uang tunai, atau hafalan Al-Qur’an dengan kesepakatan jelas.
5. Mahar yang Cacat
Mahar yang cacat berupa barang rusak, tidak berfungsi, atau kualitasnya tidak sesuai kesepakatan awal. Barang seperti ini dianggap tidak memenuhi syarat mahar yang layak diterima istri.
Jika mahar yang diberikan ternyata cacat, istri berhak meminta penggantian yang sepadan. Memastikan kondisi mahar sebelum akad membantu menghindari masalah ini di kemudian hari.
6. Mahar Titipan untuk Pihak Ketiga
Mahar seharusnya menjadi hak penuh istri, bukan dialihkan sebagai syarat pemberian untuk pihak lain. Contohnya permintaan agar sebagian mahar diberikan khusus kepada ayah mempelai wanita.
Praktik ini tidak diperbolehkan karena mengubah fungsi mahar menjadi semacam transaksi dengan pihak ketiga. Mahar harus utuh diterima istri tanpa syarat tambahan untuk siapa pun.
7. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Mahar dianggap tidak sah jika nilainya bercampur dengan transaksi jual beli lain dalam akad yang sama. Misalnya, mahar disebut sebagai bagian pembayaran barang yang juga dibeli suami dari pihak istri.
Percampuran ini membuat fungsi mahar menjadi kabur antara pemberian tulus dan transaksi komersial. Mahar sebaiknya berdiri sendiri sebagai pemberian khusus untuk istri, terpisah dari transaksi apa pun.
Baca Juga: Perbedaan Mahar dan Mas Kawin
Cara Memilih Mahar yang Sesuai Syariat dan Berkesan
Setelah memahami jenis mahar yang dilarang, langkah berikutnya adalah memilih mahar yang sah sekaligus bermakna. Berikut kriteria yang perlu diperhatikan sebelum menentukan mahar:
- Pastikan mahar berupa barang atau nilai yang halal dan suci, seperti uang, emas, atau seperangkat alat salat
- Tentukan bentuk dan nilai mahar secara jelas agar tidak menimbulkan gharar
- Sesuaikan jumlah mahar dengan kemampuan calon suami tanpa memaksakan diri berutang
- Pastikan mahar diberikan utuh sebagai hak istri, tanpa syarat untuk pihak lain
- Periksa kondisi fisik mahar agar bebas dari cacat sebelum akad berlangsung
Banyak pasangan kini juga ingin mahar tampil rapi dan berkesan saat prosesi akad, misalnya dengan mahar uang atau seperangkat alat salat yang ditata dalam kotak akrilik bening.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam?
Mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam meliputi mahar haram, mahar berlebihan, mahar memberatkan, mahar tidak jelas atau tidak bernilai, mahar cacat, mahar titipan pihak ketiga, dan mahar yang bercampur jual beli. Ketujuh jenis ini dilarang karena melanggar syarat sah mahar, yaitu halal, jelas, dan menjadi hak penuh istri.
Apakah mahar boleh berupa hafalan Al-Qur’an?
Mahar boleh berupa hafalan Al-Qur’an selama bentuk dan jumlah hafalannya disepakati jelas oleh kedua pihak. Praktik ini merujuk pada kisah pernikahan yang diizinkan Rasulullah SAW dengan mahar berupa hafalan surat tertentu.
Berapa jumlah mahar yang dianjurkan dalam Islam?
Islam tidak menetapkan jumlah minimal atau maksimal untuk mahar, karena disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Syariat justru menganjurkan mahar yang ringan dan tidak memberatkan, karena pernikahan dengan mahar sederhana dipandang lebih berkah.
Apakah mahar dalam bentuk utang diperbolehkan?
Mahar dalam bentuk utang diperbolehkan asalkan nilai, waktu pembayaran, dan cara pelunasannya disepakati jelas sejak awal. Utang mahar yang tidak jelas nominal atau waktunya termasuk kategori mahar yang dilarang karena mengandung gharar.
Apa yang terjadi jika mahar yang diberikan ternyata cacat?
Jika mahar yang diberikan ternyata cacat, istri berhak meminta penggantian dengan barang yang sepadan atau nilai yang setara. Akad nikah tetap sah meskipun maharnya bermasalah, karena keabsahan mahar terpisah dari keabsahan akad.
Bolehkah mahar diberikan sebagian untuk orang tua mempelai wanita?
Mahar tidak boleh disyaratkan sebagian untuk diberikan kepada orang tua mempelai wanita. Mahar merupakan hak penuh istri, sehingga permintaan seperti ini termasuk kategori mahar yang dilarang dalam Islam.
Memilih mahar yang sesuai syariat adalah langkah awal memulai pernikahan dengan niat yang lurus. Namun kesan pertama di hari akad juga penting, termasuk bagaimana mahar tersebut ditampilkan kepada tamu undangan.
uMomen menyediakan kotak mahar akrilik yang membantu menampilkan mahar uang, emas, atau seperangkat alat salat dengan lebih rapi dan elegan, selain juga tersedia souvenir pernikahan dan seserahan untuk melengkapi momen akad Anda. Pilihan desain akrilik ini tersedia di uMomen untuk pasangan di seluruh Indonesia.
Konsultasikan kebutuhan mahar akrilik dan seserahan pernikahan Anda melalui WhatsApp tanpa komitmen. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan rekomendasi desain sesuai konsep pernikahan Anda.




