Setiap calon pengantin wajib menyerahkan pas foto dengan ukuran dan latar belakang tertentu saat mendaftar nikah di KUA. Ukuran foto buku nikah yang umum diminta adalah 2×3 cm, 3×4 cm, dan 4×6 cm dengan latar belakang biru.
Namun jumlah lembar yang diminta bisa berbeda antara satu KUA dengan KUA lain. Artikel ini menjelaskan ukuran, jumlah, dan syarat foto secara lengkap agar dokumen tidak ditolak saat verifikasi.
Ukuran Foto Buku Nikah yang Wajib Disiapkan
Ada tiga ukuran foto yang paling sering diminta untuk kebutuhan administrasi nikah. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dalam berkas pendaftaran.
- 2×3 cm, dipakai untuk formulir pendaftaran nikah dan dokumen N1 sampai N6 di desa atau kelurahan
- 3×4 cm, biasanya diminta sebagai cadangan atau untuk berkas tambahan di kelurahan
- 4×6 cm, dipakai untuk buku nikah itu sendiri dan kadang untuk keperluan dokumen lain di KUA
Ketiga ukuran ini sebaiknya disiapkan sekaligus agar calon pengantin tidak perlu bolak balik ke studio foto.
Jumlah Lembar Foto Berdasarkan Ketentuan KUA
Jumlah lembar yang diminta memang tidak seragam di setiap daerah. Beberapa KUA meminta 2 lembar ukuran 2×3, sementara kelurahan lain meminta hingga 6 lembar untuk ukuran yang sama.
Perbedaan ini terjadi karena setiap KUA dan kelurahan punya kebutuhan arsip yang berbeda. Berikut gambaran umum jumlah yang biasa diminta sebagai acuan, sebelum konfirmasi ke KUA setempat.
- Ukuran 2×3, kisaran 2 sampai 6 lembar
- Ukuran 3×4, kisaran 5 sampai 8 lembar
- Ukuran 4×6, kisaran 1 sampai 2 lembar
Agar tidak kurang saat hari pendaftaran, siapkan foto lebih banyak dari jumlah minimal di atas. Cetak cadangan 2 sampai 3 lembar untuk tiap ukuran jauh lebih aman daripada harus cetak ulang mendadak.
Ketentuan Warna Background dan Penampilan
Latar belakang foto buku nikah wajib berwarna biru solid. Warna ini menjadi standar yang membedakan foto dokumen nikah dari foto KTP atau paspor.
Selain warna latar, ada beberapa aturan penampilan yang perlu diperhatikan, meliputi:
- Pakaian formal dan berkerah, seperti kemeja, jas, blazer, atau kebaya
- Hindari pakaian berwarna biru agar tidak menyatu dengan latar belakang
- Wajah menghadap lurus ke kamera dengan ekspresi netral
- Bagi yang berhijab, pastikan alis dan dahi tetap terlihat jelas
- Tanpa kacamata hitam atau aksesori yang menutupi wajah
Syarat Digital untuk Pendaftaran SIMKAH
Selain foto cetak, sebagian besar pendaftaran nikah sekarang dilakukan lebih dulu secara online lewat SIMKAH. Sistem ini punya syarat file digital tersendiri yang berbeda dari foto cetak.
File foto sebaiknya disiapkan dengan ketentuan berikut, agar tidak gagal saat diunggah.
- Resolusi digital minimal 150 dpi
- Ukuran file umumnya di bawah 300 KB
- Format file JPG atau PNG sesuai ketentuan portal
- Rasio foto sesuai ukuran yang diminta, tidak terpotong atau gepeng
Tips Agar Foto Tidak Ditolak Petugas KUA
Foto yang ditolak biasanya bukan karena ukuran yang salah, tapi karena detail teknis yang terlewat. Berikut catatan praktis dari pengalaman menyiapkan dokumen pernikahan, antara lain:
- Pastikan foto tidak blur dan pencahayaan merata di seluruh wajah
- Jangan gunakan filter wajah berlebihan, karena identitas harus terlihat asli
- Potong foto secara presisi sesuai ukuran, hindari potongan miring
- Simpan file asli beresolusi tinggi sebelum dikompres untuk unggahan online
- Cetak di kertas foto berkualitas, bukan kertas biasa, agar hasil di buku nikah rapi
Persiapan Lain yang Sering Terlewat Selain Dokumen
Dokumen dan foto memang wajib beres lebih dulu sebelum akad. Tapi di luar urusan administrasi, ada elemen momen yang juga perlu direncanakan jauh hari.
Souvenir untuk tamu, seserahan, dan mahar biasanya butuh waktu produksi dan konsultasi sebelum hari H. Menyiapkannya bersamaan dengan dokumen nikah membantu jadwal pernikahan berjalan lebih tenang.
Baca Juga: Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Sah
Pertanyaan Umum Seputar Ukuran Foto Buku Nikah
Berapa ukuran foto yang wajib untuk buku nikah?
Ukuran yang paling umum diminta adalah 2×3 cm dan 4×6 cm dengan latar belakang biru. Beberapa kelurahan menambahkan ukuran 3×4 cm untuk berkas pendukung lain.
Apakah warna background foto nikah harus biru?
Ya, latar belakang wajib berwarna biru solid untuk seluruh dokumen administrasi nikah. Warna lain seperti merah atau putih umumnya ditolak saat verifikasi.
Berapa lembar foto yang perlu disiapkan?
Jumlahnya bervariasi tergantung KUA, biasanya 2 sampai 6 lembar untuk ukuran 2×3 dan 1 sampai 2 lembar untuk ukuran 4×6. Sebaiknya cetak lebih banyak dari jumlah minimal sebagai cadangan.
Bolehkah pakai baju berwarna biru saat foto buku nikah?
Sebaiknya dihindari karena warna baju bisa menyatu dengan latar belakang biru. Pilih warna kontras seperti putih, hitam, atau warna gelap lain agar foto terlihat jelas.
Apakah foto buku nikah boleh diedit dengan AI atau aplikasi edit foto?
Boleh, selama fitur wajah asli tidak diubah dan editan hanya untuk mengganti latar belakang atau memperbaiki pencahayaan. Perubahan bentuk wajah secara signifikan berisiko ditolak petugas verifikasi.
Berapa ukuran file digital untuk unggah SIMKAH?
Ukuran file umumnya dibatasi di bawah 300 KB dengan resolusi minimal 150 dpi. Kompres file tanpa mengurangi ketajaman gambar agar tetap lolos validasi sistem.
Menyiapkan foto dan dokumen nikah memang penting, tapi kesan hari pernikahan juga ditentukan oleh detail lain yang diterima tamu. Souvenir, seserahan, dan mahar yang rapi ikut membentuk kesan acara di mata keluarga dan tamu undangan.
uMomen menyediakan souvenir pernikahan, seserahan, kado dan hampers, undangan digital, hingga mahar akrilik untuk kebutuhan pernikahan Anda. Pemesanan bisa disesuaikan dengan konsep dan budget, mulai dari konsultasi gratis lewat WhatsApp.
Rencanakan detail pernikahan Anda lebih matang bersama tim uMomen, hubungi kami untuk konsultasi produk tanpa komitmen.




